Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh !
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presiden.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat