Landasan hukum upaya pembelaan negara ?
Pasal 27 ayat (3) : ” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat