Sebutkan landasan hukum otonomi daerah di indonesia ?

Sebutkan landasan hukum otonomi daerah di indonesia ?

Jawabannya: UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B, Tap MPR No. XV/MPR/1998, Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi, UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA  c.empat pasang sudut dalam sepihak

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  Apa yang dimaksud dengan khasus marsinah