Dasar hukum dari bela negara ?

Dasar hukum dari bela negara ?

Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

BACA JUGA  b.mengapa kegiatan illegal logging banyak terjadi di indonesia?

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  Batuan besar di angkasa yang terletak di antara garis edar yang bentuknya lonjong disebut…