Sebutkan landasan yang dipakai dalam melaksanakan pertahanan negara sesuai peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2008

Sebutkan landasan yang dipakai dalam melaksanakan pertahanan negara sesuai peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2008 ?

landasan yang dipakai dalam melaksanakan pertahanan negara sesuai peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2008 yaitu Pasal 30 UUD 1945 Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan secara komprehensif segenap departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta keikutsertaan yang sah semua elemen bangsa. Salah satu wujud Sishankamrata adalah bela negara yang diimplementasikan ke dalam semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA  beserta dengan caranya ya

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  Pelaporan pameran karya seni rupa dilaksanakan dengan ?