Sebutkan landasan hukum otonomi Daerah di Indonesia

Sebutkan landasan hukum otonomi Daerah di Indonesia !

Penjelasan : Landasan hukum adalah suatu peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan. Landasan hukum otonomi Daerah di Indonesia antara lain. 1. UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. 5. Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada penjelasan di atas.

BACA JUGA  Sapa yg tau limit kiri dan limit kanan?

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  bibi meminjam uang koperasi sebesar 900ribu dengan bunga 14% per tahun , besar uang yang harus dikembalikan setelah 20 bulan adalah?