Sanksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarang ?

Sanksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarang ?

Untuk tahap awal bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan, diberi pembinaan berupa teguran. Namun jika tetap juga membandel, ketahuan membuang sampah sembarangan langsung diberikan sanksi berupa denda sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA  disertaii dengan cara menjawabnya yaa. mohon dibantu :)

Adapun sanksi pada Perda Nomor 2 Tahun 2015, berupa sanksi denda sebesar Rp2.500.00,- atau kurangan paling lama 3 bulan. Penerapan sanksi tersebut, kata Kasmarni merupakan usaha terakhir, setelah dilakukan teguran secara lisan maupun tulisan.

BACA JUGA  Buatlah 5 contoh  kalimat asking for giving,offering and refusing things

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  menganalisis sistem pemerintahan, sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat Indonesia pada masa  kerajaan-kerajaan besar Islam di Indonesia yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia masa kini? yang mengerti tolong nak jawab ya. makasih:)