Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut diatur dalam Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dalam pasal?
A. 18 ayat 2 B. 18 ayat 3 C.18 ayat 4 D. 18 ayat 5 E. 18A ayat 1
Jawaban untuk soal di atas adalah E.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat