Iddah bagi wanita yang belum dicampuri oleh suaminya adalah?
- 3 bulan 10 hari
- 4 bulan 10 hari
- 4 kali suci
- Tidak ada idah baginya
- 3 kali suci
Jawaban: D. Tidak ada idah baginya.
Dilansir dari Ensiklopedia, iddah bagi wanita yang belum dicampuri oleh suaminya adalah tidak ada idah baginya.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat