Hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah?
- sunah muakkad
- fardhu a’in
- fardhu kifayah
- sunah ghoiru muakkad
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. fardhu a’in.
Dilansir dari Ensiklopedia, hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah fardhu a’in.
BACA JUGA alah satu bentuk riba adalah menukar dua barang yang sejenis tetapi tidak sama ukurannya ?
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat