Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal 1 tahun sekali merupakan?
- pemeriksaan awal
- pemeriksaan berkala
- pemeriksaan khusus
- pemeriksaan umum
- pemeriksaan purnabakti
Jawaban: B. pemeriksaan berkala.
Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal 1 tahun sekali merupakan pemeriksaan berkala.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat