Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?

Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?

  1. WARGA NEGARA
  2. NEGARA
  3. PENDUDUK
  4. MASYRAKAT
  5. ORANG ASING
BACA JUGA  tolong di jawab,klo bisa pake caranya,, makasih

Jawaban: E. ORANG ASING.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada, disebut orang asing.

BACA JUGA  Anto menabung di bank A ebesar Rp.200.000,00 dengan bunga 12% per tahun.Ani menabung di bank B sebesar Rp.250.000,00 dengan bunga tunggal 10% per tahun.Seteah 6 bulan mereka mengambil uangnya.Berapakah seelesih uang mereka?

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  (tan45⁰)+ 8 (cos60⁰)²