Tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika?

Tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika?

  1. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara
  2. Pemerintah mengusir masyarakat adat
  3. Masyarakat adat sudah tidak menempati tanah ulayat tersebut
  4. Masyarakat adat menjual tanah ke perseorangan
  5. Semua jawaban benar
BACA JUGA  Berilah daftar pertanyaan tentang peristiwa alam!

Jawaban: A. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.

BACA JUGA  Mohon bantuannya ya :)

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat

BACA JUGA  Modernisasi berarti proses menuju masa kini atau proses menuju masyarakat?