pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia?

Pertanyaan :

pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia?

Jawaban :


1. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia,
A. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab,
Dalam mewujudkan Pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan adanya
kemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadi
penyelewengan bagi insan Pers maka kemerdekaan Pers harus berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.,
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab,
dibentuk Dewan Pers yang independen. Tujuannya untuk sebagai berikut: ,
1. Melindungi Kemerdekaan Pers yang dicampur tangan perihal lain.,
2. Mengkaji Pengembangan Kehidupan Pers.,
3. Memepertimbangkan dan Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.,
4. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.,
Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita pers wajib memberikan
perincian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dengan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas produga tak bersalah. Selain itu pers
juga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hak
jawab dan hak tolak.,
a. Hak Jawab,
Masyarakat punya kesadaran untuk menyampaikan kritik kepada pers melalui
surat pembaca dan sejenisnya sebagai salah satu sebagai salah satu hak
jawab.,
b. Hak Koreksi,
Dalam beberapa kode etik jurnalistik tercantum bahwa wartawan Indonesia
dengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut atau
meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan
memberi sumber dan objek berita.,
c. Hak Tolak,
UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10 menyebut hak tolak adalah hak wartawan
karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atau
identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.,
B. Landasan Hukum Pers Indonesia,
a. Pasal 28 UUD 1945,
201c Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang 201c.,
b. Pasal 28 F UUD 1945,
201c Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosianya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.,
c. UU. No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers,
201c Pasal 2 berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan
supermasi hukum 201c.,
201c Pasal 4 ayat 1 berbunyi : Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara, dan masih banyak lagi landasan hukum Pers di Indonesia . .
. Daintaranya :,
– Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang HAM,
– UU. No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM.,
Dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers harus
menghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu, Pers dituntut
profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, antara lain bahwa
setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.,
C. Norma-norma Pers Nasional,
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada
Pancasila, Pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekarjanya tidak akan
melepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi ciri
khas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.,
Pers sebagai salah satu unsur media
massa yang hadir ditengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum,
harus sanggup hidup bersama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga
masyarakat lainya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis.,
Dalam hal ini, corak hubungan antara yang satu dengan yang lainnya tidak
akan luput dari bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial dan
politik yang berlaku di sini.,
D. Organisasi Pers,
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan dan
penentuan tata krama, bnerupa kode etik masing-masing.,
Yang termasuk dalam oeganisasi pers, yaitu :,
1. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta dalam kongresnya yang berlangsung pada 8-9 Februari 1946.,
2. SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1046.,
Keduanya merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia, sehingga memunculkan komponen sistem pers.,
a. Dewan Pers, sebagai :,
– lembaga tinggi dalam pembinaan pers di Indonesia.,
– Memegang peranan utama dalam membangun intruksi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.,
b. Dewan Pers yang Independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.,
Dewan pers melaksanakan fungsi atau tugasnya, sebagai berikut :,
1. Melindungi kemerdekaan pers dan camput tangan pihak lain.,
2. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.,
3. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitahuan pers.,
4. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.,
3. Analisis Jurnalistik Independen (AJI),
4. Himpunan praktis penyiaran Indonesia (HPPI),
5. PWI Reformasi,
,
Menurut saya pers pancasila,

BACA JUGA  Jelaskan arti penting bagi negara kesatuan republik indonesia

Demikian Jawaban pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia? Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Luas daerah arsiran pada gambar d bawah adalah

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  Buaya sering mengangakan mulutnya dalam waktu yang lama. mengapa hal itu dilakukan??

anancomputer.com