Pertanyaan :
mengapa dalam hukum internasional pemberintak dan pihak dalam sengeketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional ? berikan penjelasan
Jawaban :
Pemerintah dan pihak jika sengketa terjadi antara pemerintah dan individu atau kelompok namun menyangkut kebijakan atau kekuasaan dari lebih dari satu negara dapat dijadikan subjek hukum internasional., Contoh :, Si A orang negara A melakukan keg terorisme di negara B. Karena hal ini sudah menyangkut kewenangan dari negara B dan si A menjadi tanggung jawabnya negara A. maka ini bisa dijadikan subyek hukum internasional.,
Demikian Jawaban mengapa dalam hukum internasional pemberintak dan pihak dalam sengeketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional ? berikan penjelasan Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com