Pertanyaan :
Menguraikan tentang macam-macam penggolongan hukum
Jawaban :
1. hukum politik, 2. hukum dasar, , , , Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis., , , – Hukum Privat, – Hukum Nasional, , , – Hukum positif– Hukum yang di cita-citakan, – Hukum materil, , – Hukum objektif– Hukum Subjektif.,
Demikian Jawaban Menguraikan tentang macam-macam penggolongan hukum Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com