Pertanyaan :
Sebutkan macam macam pajak!
Jawaban :
Pph=pajak penghasilan, PBB=pajak bumi dan bangunan, Jenis pajak ada dua yaitu :, 1. Pajak Negara., 2. Pajak Daerah., Pajak Negara meliputi : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai, Bea Masuk, danCukai., Pajak Daerah meliputi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Air Permukaan, danPajak Rokok.
Demikian Jawaban Sebutkan macam macam pajak! Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com