Pertanyaan :
Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kejahatan berat yang di atur dalam pasal 5-8 statuta mahkamah pidana internasional
Jawaban :
1. kejahatan genosida yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnakan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu., 2 kehajatanj terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi sipil tertentu.
Demikian Jawaban Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kejahatan berat yang di atur dalam pasal 5-8 statuta mahkamah pidana internasional Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com