Pertanyaan :
Berikan penjelasan bagaimana kedudukan Negara peserta dan bukan peserta pada saat suatu perjanjian internasional akan ditandatangani oleh negara-negara yang berkepentingan
Jawaban :
Negara peserta, berhat mengajukan pendapat, ,ikut campur, dan melaksanaknnya., bukan peserta :, mengamati ,, melihat perkembangannya,, mendengar,, juga melaksanakanya dalam anggotanya sendiri, dan diatur lebih lanjut oleh uud, semoga membantu:), Pengaturan tentang negara ketiga atau negara yang bukan peserta dalamperjanjian internasional dalam konvensi diatur secara khusus dalam BabIII, Bagian keempat, Pasal 34-38. Pasal 34 dengan tegas menganut asasPacta Tertiss Nec Nocent Nec Prosunt, yang menandakan bahwa perjanjianhanya mengikat bagi pihak-pihak pada perjanjian itu saja dan tidakmengikat bagi pihak ketiga. Bagi pihak ketiga, perjanjian yang telahdibuat oleh pihak lain, baik negara maupun organisasi internasional,baginya hanya merupakan kepentingan pihak lain atau res inter alliosacta. ,
Demikian Jawaban Berikan penjelasan bagaimana kedudukan Negara peserta dan bukan peserta pada saat suatu perjanjian internasional akan ditandatangani oleh negara-negara yang berkepentingan Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com