Pengertian berita acara pemeriksa , tertuduh amnesti

Pertanyaan :

Pengertian berita acara pemeriksa , tertuduh amnesti

Jawaban :


Tertuduh: orang yang diduga, dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan (perbuatan pidana)., Amnesti:tindakan hukum yg mengembalikan status tidak bersalah kepada orang yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh lembaga peradilan. Amnesti di Indonesia merupakan hak prerogatif presiden sbg pemegang kekuasaan eksekutif, BAP: berita acara pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi dalam suatu kasus hukum,
,
,

BACA JUGA  Kenapa cuaca digunung dan dipantai itu berbeda.?

Demikian Jawaban Pengertian berita acara pemeriksa , tertuduh amnesti Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Siapakah Raja PertamaKerajaan Kutai ??

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  Apa yang dimaksud biogas

anancomputer.com