Pertanyaan :
tugas DPR kota, provinsi, dan pusat
Jawaban :
Tugas DPRD Kota dan Provinsi:, Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan:Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.Dan Tugas DPR Pusat :Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukanoleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dandaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitandengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalampembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat IMaaf kalau salah, , Tugas dan wewenang DPRD adalah:Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan:Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerahlain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.,
Demikian Jawaban tugas DPR kota, provinsi, dan pusat Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com