Pertanyaan :
Tugas dan wewenang dari peradilan umum dengan peradilan agama
Jawaban :
Pengadilan umum mengurusi segala hal umum misalkan kasus pencurian, pemerkosaan. Sedangkan pengadilan agama mengurusi hal agama, misalkan perceraian., , Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta., 2.Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal., 3.Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya., 4.Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama.
Demikian Jawaban Tugas dan wewenang dari peradilan umum dengan peradilan agama Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com