Tuliskan 4 landasan demokrasi dan tuliskan 2 hakikat demokrasi?

Pertanyaan :

Tuliskan 4 landasan demokrasi dan tuliskan 2 hakikat demokrasi?

Jawaban :


Hakikat demokrasi, =Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat., =Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara., Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu 201dkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanerwakilan.201d, , 1). Pasal 28: 201dKemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,201d, 1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.2) UU. No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998., Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya 201dSetiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.201d,

BACA JUGA  Jelaskan penurunan rumus2 momen inersia

Demikian Jawaban Tuliskan 4 landasan demokrasi dan tuliskan 2 hakikat demokrasi? Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Tolong ya, sebutkan macam macam konjingsi dan maknanya?…

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  apa tugas dan wewenang peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, mahkamah konstitusi, pengadilan negeri, pengadilan umum, dan mahkamah agung?

anancomputer.com