Pertanyaan :
TQ
Jawaban :
, , , Biasanya kompensansi diberikan kepada korban yang mengalami pelanggaran HAM berat karena sudah merupakan hak milik korban, sesuai PP no. 44 tahun 2008. Hak kompensasi korban diajukan ke LPSK, yang kemudian akan ditegaskan kembali oleh Komnas HAM., Semoga membantu :3
Demikian Jawaban TQ Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com