Pertanyaan :
tolong di jawab eaa,,,,,.
Jawaban :
Pasal 22E UUD 1945, (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali., (2)Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah. , (3) Peserta pemilihan umum untukmemilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah adalah partai politik. , (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. , (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. , (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. , Adanyaketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam perubahanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkanuntuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satuwahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang sesuai dengan bunyi Pasal 1ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dandilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya ketentuan ini didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 makalebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per limatahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitaspenyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber)serta jujur dan adil (jurdil). Sebagaimana dimaklumi pelaksanaan pemiluselama ini belum diatur dalam Undang-Undang Dasar. , Selain mengaturPemilihan Umum yang tercantum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengaturpemilihan umum untuk Presiden/Wakil Presiden dan legislatif, yakni Pasal6A mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 19ayat (1) mengatur pemilihan anggota DPR, serta Pasal 22C ayat (1) yangmengatur pemilihan anggota DPD. , Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenaipemilu dilakukan dengan undang-undang. Hal itu berarti kepentingan danaspirasi rakyat juga diwadahi dan dijadikan pedoman dalam pembentukanundang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan itu jugamerupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangiantara Presiden dan DPR., , UUD 1945 yang mengatur tentang Pemilihan Umum., Pasal 22E(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presidendan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyatdan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***),
Demikian Jawaban tolong di jawab eaa,,,,,. Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com