tolong di jawab eaa,,,,,.

Pertanyaan :

tolong di jawab eaa,,,,,.

Jawaban :


Pasal 22E UUD 1945, (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali., (2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. , (3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik. , (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. , (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. , (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. , Adanya
ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan
untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu
wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang sesuai dengan bunyi Pasal 1
ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya ketentuan ini di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka
lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per lima
tahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas
penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber)
serta jujur dan adil (jurdil). Sebagaimana dimaklumi pelaksanaan pemilu
selama ini belum diatur dalam Undang-Undang Dasar. , Selain mengatur
Pemilihan Umum yang tercantum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur
pemilihan umum untuk Presiden/Wakil Presiden dan legislatif, yakni Pasal
6A mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 19
ayat (1) mengatur pemilihan anggota DPR, serta Pasal 22C ayat (1) yang
mengatur pemilihan anggota DPD. , Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai
pemilu dilakukan dengan undang-undang. Hal itu berarti kepentingan dan
aspirasi rakyat juga diwadahi dan dijadikan pedoman dalam pembentukan
undang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan itu juga
merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi
antara Presiden dan DPR.,
,
UUD 1945 yang mengatur tentang Pemilihan Umum.
,
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
,

BACA JUGA  Berikan contoh soal fisika  tentang pemuaian volume beserta jawaban dan penjelasan

Demikian Jawaban tolong di jawab eaa,,,,,. Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Berikut gerak berirama secara berkelompok adalah..

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  Sikap yang harus dikembangkan dalam mewujudkan persatuan dalam keragaman adalah?

anancomputer.com