Pertanyaan :
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Jawaban :
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP1. Jika NJKP = 40% x (NJOP 2013 NJOPTKP)maka besarnya PBB= 0,5% x 40% x (NJOP 2013 NJOPTKP)= 0,2%x(NJOP-NJOPTKP)2. Jika NJKP = 20% x (NJOP 2013 NJOPTKP)maka besarnya PBB= 0,5% x 20% x (NJOP 2013 NJOPTKP)= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Demikian Jawaban Cara menghitung pajak bumi dan bangunan Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com