Apa hukum mencuri dalam keadaan terpaksa?

Pertanyaan :

Apa hukum mencuri dalam keadaan terpaksa?

Jawaban :


Tetap haram. karna itu pernuatan tercela
,
Yakarena orang yag telah mencuri itu harus di bri hukuman dengan keadaan terpaksabiasayanya masu penjara 1 samapi 2 hari dan bisa juga membayar denda

BACA JUGA  Apa nama komoditas yang diusahakan pada aktivitas pertanian pada masa praaksara,hindu-buddha,dan islam???

Demikian Jawaban Apa hukum mencuri dalam keadaan terpaksa? Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Tujuan nasional negara Indonesia berikut yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 kecuali?

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  Kakawin Sutasoma adalah karya dari seorang pujangga yang mnemukan titik temu agama-agama yang berbeda di Nusantara pada masa silam.

anancomputer.com