Pertanyaan :
Apa hukum mencuri dalam keadaan terpaksa?
Jawaban :
Tetap haram. karna itu pernuatan tercela, Yakarena orang yag telah mencuri itu harus di bri hukuman dengan keadaan terpaksabiasayanya masu penjara 1 samapi 2 hari dan bisa juga membayar denda
Demikian Jawaban Apa hukum mencuri dalam keadaan terpaksa? Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com