Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelassan dan contohnya?

Pertanyaan :

Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelassan dan contohnya?

Jawaban :


1. Pidana Mati,
Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman
hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati
merupakan pidana terberat yaitu yang pelaksanaannya berupa perampasan
terhadap kehidupan manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan
hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan
ahli hukum ataupun masyarakat itu sendiri., cth: membunuh orang yang taak bersalah, 2.Pidana Penjara,
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan
menempatkan terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana
terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan
untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib
yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun
(pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal
yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3)., cthnya: mencuri,merampok, 3.Pidana Kurungan ,
Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara
lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa
peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling
sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun., cth:mengejek orang hebat ,dll, 4. Pidana Denda,
Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana
denda. Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran (buku
III) baik secara alternatif maupun berdiri sendiri. Begitu juga terhadap
jenis kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa, pidana denda
sering di ancamkan sebagai alternatif dari pidana kurungan., cth:membuat kerugian org lain., semoga membantu :),
,
Bentuk-bentuk Hukuman, KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia. Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, pidana pokok dan kedua, pidana tambahan., A. Pidana mati, B. Pidana penjara, C. Pidanan kurungan, D. Pidana denda, A. Pidana pencabutan hak-hak tertent, B. Pidana perampasan barang-barang tertent, C. Pidana pengumuman keputusan hakim., Di atas telah disebutkan bahwa dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, sedangkan perbedaan antara kedua yaitu:, Panjatuhan jenis pidana bersifat keharusan berarti apabila seseorang telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka seorang hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana pokok, sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan penjatuhan tindak pidana tambahan bersifat fakultatif maksudnya adalah hukuman tambahan ini hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok, dan penjatuhan hukuman tambahan bersifat fakultatif, artinya hakim tidak diharuskan untuk menjatuhkan hukuman tambahan (hakim boleh memilih)., 2022 Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan menjatuhkan pidana tambahan (berdiri sendiri), sedangkan menjatuhkan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok., Dalam hal ini telah jelas bahwa pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan kecuali setelah adanya penjatuhan pidana pokok, artinya pidana pokok dapat berdiri sendiri sedangkan pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri., C. Karakter Hukuman dalam KUHP dan Hukum Pidana Indonesia serta Tata Cara Penjatuhan Hukuman, 1. Pidana Mati, Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana terberat yaitu yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan ahli hukum ataupun masyarakat itu sendiri.,

BACA JUGA  Apa yang dapat di petik dari belajar tentang perkembangan kerajaan majapahit ..?

Demikian Jawaban Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelassan dan contohnya? Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Alasan penting Mengapa kita harus memahami keberagaman dalam masyarakat Indonesia adalah karena keberagaman yang ada..

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  Banyaknya kalor yang diperlukan oleh suatu benda sehingga suhunya naik 1 derajat celcius?

anancomputer.com