pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu
Jawaban :
Hukum dasar meliputi 2 yaitu :
1. Hukum tertulis berupa UUD, yaitu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan-badan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan –badan tersebut. contoh UUD 1945
2. Hukum tidak tertulis yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh keputusan yg disampaikn presiden dalam pengumuman resmi misal di MPR