Pertanyaan :
2.syarat-syarat administrasi kependudukan di DKI jakarta
Jawaban :
Penduduk: warga yang menghuni dan beraktivitas di lingkungan tersebut dan sudah ada administrasi penduduk, pend.musiman : setiap warga indo yang datang dari luar dki jakarta yang bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud mencari nafkah, 1. pengertian penduduk : sekumpulan individual permanen dr jenis yang sama yang ada di area/waktu tertent, 2. memiliki KK (kartu yang menyatakan kependudukan di suatu kluarga) KK dibuat 3 rangkap (unk arsip keluarga,RT, dan kelurahan) memiliki KTP (anggota keluarga wajib memiliki ktp hal ini sangat diperlukan agar komposisi dan jumlah penduduk dpt diketahui dg pasti oleh pemda, agar terlayani segala kebutuhan warganya)
Demikian Jawaban 2.syarat-syarat administrasi kependudukan di DKI jakarta Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com