Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali?
- Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
- Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi
- Mengakhiri proses bilamana mediasi tidak produktif lagi
- Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.
Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas. Mudah-mudahan bisa beranafaat