tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ….. makasih

Pertanyaan :

tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ….. makasih

Jawaban :


Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. (HR. Bukhari),
,
,

BACA JUGA  Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ketentuan konstitusi yang demikian itu menunjukan negara

Demikian Jawaban tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ….. makasih Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Organisasi pbb yang memberikan sumbangan terhadap indonesia?

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  simulasi musyawarah untuk membantu sesama. sebelum terjadi, setelah terjadi, sesudah terjadi gempa bumi apa yang harus dilakukan.

anancomputer.com