Pertanyaan :
tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ….. makasih
Jawaban :
Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. (HR. Bukhari), , ,
Demikian Jawaban tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ….. makasih Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih
anancomputer.com