Tuliskan 10 dasar hukum persamaan kedudukan warga negara

Pertanyaan :

Tuliskan 10 dasar hukum persamaan kedudukan warga negara

Jawaban :


,
,
,
,
, ,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
Selain itu juga
diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh
warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan,
kemasyarakatan, dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan,
,
1 wargaNegara
Penduduk
Warga Negara menurut
pasal 26 ayat 1 UUD 1945
2. Menurut Peraturan Hindia
Belanda 1927 penduduk Indonesia
terbagi menjadi 3 golongan sebut dan jelaskan !
3. Sebutkan UU yang
mengatur tentang warga Negara, yang pernah ada di Indonesia!
4.
Jelaskan pengertian :
Stelsel aktif
Stelsel pasif
Azas ios soli
Azas ius sanguinis
Apatride
Bipatride
5. Menurut pasal 4
UU/12/2006 yang dimaksud warga Negara Indonesia adalah 2026
6.
Jelaskan pengertian :
Naturalisasi
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi Istimewa
7.
Syarat-syarat permohonan naturalisasi biasa adalah 2026
8. Menurut UU/62/1958
seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika 2026
9. Menurut pasal 23 UU no.
12 tahun 2006 seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila 2026
10.
Sebutkan pasal-pasal UUD 1945 serta UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban

BACA JUGA  yang tau mohon dijawab karena sangat butuh

Demikian Jawaban Tuliskan 10 dasar hukum persamaan kedudukan warga negara Semoga membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban. Kemudian kami sarankan untuk melakukan pencarian soal selanjutnya dan temukan jawabannya hanya di situs kami.

BACA JUGA  Apa arti ungkapan naik daun ?

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat, Trimakasih

BACA JUGA  Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelassan dan contohnya?

anancomputer.com